Selasa, 24 Mei 2011

Cara Cabut Berkas/Mutasi ke luar daerah


Menurut obrolan saya dengan Polwan Cantik yang sering nongol di Metro TV, Briptu Eka Frestya langkah langkah untuk pengurusan mutasi Luar daerah secara runtutnya adalah sebagai berikut :

PENGURUSAN MUTASI / CABUT BERKAS...

1. Untuk melakukan mutasi hal yang harus dilakukan pertama kali adalah cek fisik kendaraan.
2. Mengambil formulir mutasi di loket mutasi setelah diisi dengan benar menyerahkan kembali, syarat syarat :
• Stnk pajak asli/ fc
• Bpkb + faktur asli
• Fc ktp
• Kuitansi pembelian
• Pokoknya kalo ada berkas berkas lain bawa aja deh... kadang kadang polisi suka rewel....
• Fc stnk pajak minta dilegalisir untuk jaga jaga sehingga kita dapat membawa mobil tanpa kena tilang..
3. Membayar biaya mutasi luar daerah sesuai PP No. 50 tahun 2010 tentang Pajak Mutasi Luar Daerah Antar Samsat Rp. 75.000. di Loket Bank setempat; biasanya BRI.
4. Setelah menyerahkan kelengkapan dokumen, kita akan diberi tanda terima, jangka waktu penyelesaian adalah beberapa hari setelah dokumen diserahkan.
5. Coba cek satu hari kemudian/ lebih amannya satu minggu aja insya allah berkas sudah selesai. Serahkan slip tanda terima di keranjang slip loket pengambilan berkas.
Biaya: 50.000 --- biaya siluman-----
Berkas yang diterima adalah surat keterangan [pengganti STNK dan BPKB asli, berkas berkas lainnya akan diberikan untuk mengambil surat fiskal antar daerah.
6. Meluncur ke loket pengambilan fiskal
Tidak usah mendaftar terlebih dahulu, langsung memberikan berkas berkas yang tadi sudah diterima di loket pengambilan berkas. Anda akan diberikan slip tanda terima, Tunggu sampai selesai.
Catatan: tidak ada biaya dalam mengurus surat fiskal, cukup memberikan surat lunas PKB dan BBNKB.
kecuali Biayaini: 15.000 ----- biaya siluman-----
7. Setelah surat fiskal selesai , bawa berkas tersebut ke ruang arsip. Jika waktu memungkinkan, berkas dapat langsung diterima.
Catatan : jika belum selesai datang esoknya.. pagi pagi aja ya...
8. SELESAI... TRING TRING TRING........ Tinggal mengurus di tempat tujuan...

PROSES PENDAFTARAN MUTASI

1. Hasil cek fisik dilegalisir di loket cek fisik , tidak perlu membawa mobil.
Biaya: 25.000 ---------- biaya siluman---------------
2. Fotokopi berkas berkas satukan di map merah, syarat syarat :
a. Identitas pemilik
b. Surat keterangan pindah luar daerah dari STNK awal ??
c. Kartu Induk BPKB dari Luar Daerah ??
d. Kwitansi pembelian yang sah
e. Cek Fisik
f. F.C Stnk
g. ceklist dari STNK ??
h. F.C. BPKB
3. ambil formulir di loket BBN 1 , isi setelah itu serahkan formulir dan berkas kelengkapan ke loket pendaftaran mutasi. Setelah menyerahkan berkas dan membayar biaya siluman anda akan menerima Bukti pengambilan STNK,BPKB Asli yang lama,tanda terima pajak,tanda periksa cek fisik,serta surat keterangan bebas fiskal antar daerah.
Biaya : 100.000 ----- biaya siluman------
4. membayar administrasi/ biaya biaya resmi dengan memperlihatkan tanda bukti pengambilan STNK... Bayar sesuai yang tertera di STNK!!!!
BBN +- 1% dari nilai jual KB
Pajak
Swkd
Adm stnk
Biaya tnkb
5. setelah selesai kita akan diberikan tanda terima untuk mengambil STNK dan plat nomor. Biasanya sih Plat nomor duluan.
6. Meluncur ke Ditlantas, antri ke loket BBN II , ambil formulir dan isi sesuai STNK
Biaya: 70.000 ------ Biaya Siluman------
7. Satukan Formulir dengan berkas berkas berkas:
• Aseli BPKB
• Fc BPKB, STNK, KTP, Legalisir Cek Fisik, Tanda BUKti bayar Pajak
8. Membayar Rp. 200.000,- sebagai biaya penggantian BPKB model lama ke baru...(Katanya pak Polisi...) Tapi tadi sempet baca Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pada point ke enam huruf B mengenai penerbitan BPKB karena ganti kepemilikan dikenai biaya Rp. 100.000,-
9. Tunggu 1bulan untuk penerbitan BPKB Baru...

1 komentar:

  1. Bagaimna kalau motorx tidk ada lagi di IbuKota(sudah dibwa keluar kota)?

    BalasHapus